JAKARTA - Operasi Yustisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap para pendatang baru, dinilai akan mempermalukan Indonesia di mata Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Koordinator Koalisi Non Government Organization (NGO) Indonesia untuk Advokasi HAM Internasional atau Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin memaparkan Operasi Yustisi ini akan menjadi sorotan dan menuai kritik dari Komite PBB yang memantau konvensi HAM Ekosob PBB yang menyatakan bahwa hak-hak dasar rakyat Indonesia di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
"Sanksinya, ya harga diri bangsa yang dipertaruhkan. Kita akan direpotkan di dunia Internasional mengenai praktek-praktek Yustisi yang jelas-jelas bertentangan dengan konvensi HAM Ekosob PBB," jelas Rafendi saat berbincang dengan okezone, Selasa (7/10/2008).
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia dan DPR pada tahun 2005 telah melakukan keputusan politik dengan meratifikasi Konvensi HAM Ekosob PBB. Hal ini merupakan bukti bahwa Indonesia manjadi bagian dari HAM Internasional yang diputuskan secara demokratik sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan negara. Tanggung jawab pelaksanaan konvensi ini terletak pada semua tingkatan pemerintahan termasuk Pemerintah DKI Jakarta.
Namun kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk Operasi Yustisi dinilai berbagai kalangan tidak mengindahkan perubahan norma dan perundang-undangan pada tingkat pusat di bidang perlindungan hak-hak dasar warga negara Indonesia.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan