getting time...

NEWS » News

Menteri Diperbolehkan Rangkap Jabatan

Rabu, 15 Oktober 2008 22:08 wib

JAKARTA - Panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang (RUU) Kementerian Negara akhirnya membolehkan menteri merangkap jabatannya, sebagai menteri sekaligus menjadi pimpinan partai politik (parpol).

Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan agar menteri tidak boleh rangkap jabatan di parpol agar tidak mengganggu kinerja. Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, awalnya munculnya pelarangan rangkap jabatan tersebut bertujuan agar menteri lebih mengedepankan profesionalisme. Sehingga, jalannya pemerintahan lebih efektif.

"Namun, untuk rangkap jabatan di parpol belum dilarang dalam RUU ini," kata Agun tanpa menjelaskan alasannya.

Politikus Golkar ini menyatakan, menteri hanya dilarang merangkap pejabat negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta. Terakhir, menteri dilarang merangkap pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan dan pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Ketentuan larangan tersebut diatur dalam pasal 23.

Sedangkan dalam pasal penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan organisasi sosial kemasyarakatan merujuk pada UU keormasan. Rencananya, hari akan digelar rapat kerja untuk mengambil keputusan tingkat satu.

"Kita rencanakan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober disahkan dalam rapat paripurna," ujarnya.

Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai jumlah maksimal kementerian yakni 34 instansi. Sedangkan pembubaran kementerian bisa dilakukan Presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus melalui persetujuan DPR.

Anggota Pansus RUU Kementerian Negara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Andi Yuliani Paris mencurigai diperbolehkannya menteri rangkap jabatan di pimpinan parpol sebagai acuan RUU Pilpres. Sebab, salah satu materi lobi yang belum disepakati yakni pasangan capres terpilih tidak boleh menjabat pimpinan parpol. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) keberatan dengan ketentuan tersebut.

"Saya curiga kenapa materi ini buru-buru disahkan. Sangat mungkin sebagai acuan dalam lobi RUU Pilpres," ucap anggota Komisi II ini.
(Ahmad Baidowi/Sindo/lsi)

  • I Nengah Sudana » 0 Tanggapan
    heran, kok masalah partai sampai saat ini belum saja selesai, sama dengan tidak selesainya masalah rakyat mencari makan dengan mengais sampah. Ada apa ya Indonesia ini?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.