SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal tidak melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti kampanye pada pemilihan bupati (Pilbup) Tegal, 26 Oktober.
Alasannya, PNS mempunyai hak pilih dan dipilih yang melekat dalam setiap individu. Karena itu, mereka wajib tahu tentang isi kampanye dari masing-masing calon bupati. Keputusan itu diambil setelah KPU mengadakan rapat koordinasi dengan desk pilkada dan Polres Tegal, terkait persiapan akhir proses pemilihan bupati (Pilbup) Tegal, Sabtu (18/10/2008).
Ketua KPU Kabupaten Tegal Aryo Santiko mengatakan, PNS boleh mengikuti kampanye asalkan tidak menggunakan atribut dinas dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"PNS boleh hadir di arena kampanye, tapi tidak sebagai penyelenggara dan pelaksana. Mereka bisa hadir dalam kapasitas sebagai individu untuk mendengarkan visi misi calon. Mereka (PNS) kan juga punya hak politik yang sudah melekat pada setiap individu," papar Aryo Santiko.
Dia menjelaskan, penggunaan atribut dinas dan fasilitas negara berupa kendaraan dinas hanya diperbolehkan bagi PNS yang ditugasi oleh desk pilkada dan KPU. Kedatangan mereka hanya untuk memantau jalannya kampanye.
"Bagi PNS yang ditugasi oleh desk pilkada dan KPU, itu boleh memakai atribut dinas. Jadi, harus dibedakan," katanya.
Menurut dia, rakor bersama desk pilkada itu selain membahas persiapan akhir pelaksanaan Pilbup Tegal oleh KPU, juga memperkuat koordinasi untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah.
"Desk pilkada juga siap memback-up penuh penyelenggaraan pilbup agar berjalan aman dan tanpa ada masalah. Untuk logistik, kita sudah siap. Surat suara juga sudah datang tinggal kita sortir untuk didistribusikan ke PPK dan PPS," ujarnya.
(Kastolani/Sindo/lsi)