Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tetap Pesimistis RUU Pilpres Mufakat

Sutarmi , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2008 |14:54 WIB
Pemerintah Tetap Pesimistis RUU Pilpres Mufakat
A
A
A

JAKARTA - Alotnya pembahasan materi krusial Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres, membuat pemerintah pesismistis pembahasan ini bisa berjalan secara mufakat. Pasalnya fraksi-fraksi dinilai tetap bertahan pada syarat dukungan capres sesuai dengan kepentingan partainya masing-masing.

"Kami mengharapkan fraksi sudah mencapai kesepatan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Kami berharap Kamis 22 Oktober besok sudah ada kesepatan," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa usai mengikuti sidang paripurna pengesahan UU Kementerian Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2008).

Menurut Hatta, penundaan pandangan mini fraksi yang sedianya dilaksanakan Senin ini diundur menjadi Kamis, sesuai usulan empat fraksi yakni PKS, Partai Demokrat, PAN, dan Golkar. Alasan penundaan ini akibat masih adanya  materi yang belum disepakati.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, Pansus RUU Pilpres ini juga perlu lebih menegaskan tentang opsi rumusan yang diusulkan pemerintah dan opsi dari fraksi. "Kalau keduanya sudah dipahami pada dasarnya sudah tidak ada masalah," tandasnya.

Namun, Hatta menambahkan, jika hingga Kamis mendatang pembahasan tetap belum memperoleh kesepatakan dan pembahasan RUU harus berakhir voting, dia berharap pansus sudah menyiapkan opsi-opsi alternatif, agar bisa diputuskan pada waktu sidang.

"Kami berharap, kalau tidak tercapai kesepatan perlu dirumuskannya lagi opsi-opsi voting, sehingga materi paripurna jelas, apa yang mau divoting," pungkasnya.

 

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement