Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maju Caleg, Sukmawati Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2008 |17:04 WIB
Maju Caleg, Sukmawati Diduga Gunakan Ijazah Palsu
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri diduga menggunakan ijazah palsu dalam maju calon legislatif. Hal tersebut terungkap dari laporan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain Sukma, sebanyak 252 caleg lainnya juga dilaporkan bermasalah.

Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya diduga tersangkut masalah hukum, 12 kasus ijazah palsu, 45 korupsi, 9 PNS, asusila 8 orang, dipecat partai 2 orang, caleg ganda 22 dan lain-lain 80 orang.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, Komisi akan memfokuskan pemeriksaan pada dua hal yakni dugaan PNS dan ijasah palsu. Khusus untuk ijasah palsu, KPU berencana melakukan verifikasi langsung ke lapangan besok.

"Kita akan verifikasi ke instansi yang menerbitkan ijazah yang bersangkutan. Kalau terbukti ijasah palsu secara administratif kita akan mencoret namanya dari daftar caleg dan secara pidana akan kita laporkan kepada Bawaslu dan Kepolisian," kata Artha kepada wartawan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta, Selasa (21/10/2008).

Adapun partai yang mengusung caleg yang diduga memalsukan ijasah, lanjut Artha adalah Partai Hanura, Gerindra, Barnas, PIB, PNI Marhaenisme, PDP, Republikan, PDIP, PPP dan PNBK. Sementara yang mencalonkan orang yang diduga PNS adalah PDK, Golkar, PDIP, PKDI dan PIS.

Di tempat yang sama, anggota KPU yang juga ketua kelompok kerja pencalegan Endang Sulastri menambahkan, Komisi juga menerima laporan masyarakat terkait status hukum Mardijo yang konon putusan kasasinya sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Mardijo yang dicalonkan PDP diduga terlilit kasus korupsi apbd Jawa Tengah tahun 2003 lalu.

"Kita akan segera klarifikasi ke MA," katanya.

Endang menambahkan, untuk caleg ganda pihaknya telah menerima surat tembusan pengunduran diri dari 61 calon. Kendati demikian, ujar dia, KPU belum membahas hal tersebut dalam pleno.

"Setiap tanggapan masyarakat kita klarifikasi ke parpol nah surat klarifikasi yang diberikan parpol (atas tanggapan masyarakat) akan kita bahas lagi dalam pleno," tuturnya.

Dari pantauan okezone di KPU, sejumlah parpol masih berdatangan untuk mengklarifikasi tanggapan masyarakat. Salah satu parpol yang mengganti calegnya adalah PSI atas nama Khawalid digantikan Syofian Syachrean di dapil Sumut III.

Seperti diketahui, parpol diperkenankan mengganti caleg yang dicoret KPU hingga tanggal 22 Oktober besok. Penggantian hanya diperbolehkan bagi mereka yang dicoret karena tidak memenuhi syarat bukan mengundurkan diri karena tak puas dengan nomor urut. Berkas calon pengganti selanjutnya akan diverifikasi KPU kemudian mengumumkan Daftar Calon Tetap pada 31 Oktober mendatang.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement