JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mensahkan RUU Pilpres akan digelar 29 Oktober mendatang, mundur sehari dari waktu yang dijadwalkan pada 28 Oktober.
"Ya dijadwalkan ulang karena empat fraksi, yakni Golkar, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, meminta untuk menjadwalkan ulang," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
Alasan penundaan ini, menurut Agung, karena masih banyak fraksi yang memantapkan lobi-lobinya. Selain itu, rapat Bamus sebelumnya sudah memutuskan akan menggeser rapat hingga 30 Oktober mendatang.
Ditanya mengenai kesiapan pengesahan RUU Pilpres, Agung menyatakan tinggal dua poin yang dinilai belum final.
"Syarat-syarat dalam RUU Pilpres sebenarnya sudah siap. Tinggal dua lagi yaitu syarat persentase dukungan capes, apakah dari satu partai atau gabungan. Selain itu mengenai rangkap jabatan," paparnya.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.