JAKARTA - Pengesahan undang-undang pemilihan presiden (UU Pilpres) beberapa waktu lalu masih mengundang protes sejumlah partai.
Kabar terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) kini tengah menyiapkan draf uji materiil (judicial review) untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPP PBB sedangkan menyiapkan semua data yang kami butuhkan untuk mengajukan judicial review ke MK. Semua ini diurus langsung oleh Pak Hamdan (Wakil Ketua Umum DPP PBB Hamdan Zoelva)," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Caleg DPP PBB Tumpal Daniel di Jakarta, Sabtu (01/112008).
Menurut Daniel, DPP PBB menilai pengesahan UU Pilpres yang meloloskan syarat dukungan minimal 20 persen kursi dan 25 persen suara untuk mengusung calon presiden (capres) membatasi ruang gerak kandidat baru.
Karena itu, PBB akan segera mengumpulkan data untuk menguatkan draf uji materiil tersebut. "Kalau sudah lengkap semua, kami ajukan Senin depan," jelasnya.
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Syura (MS) PBB Yusril Ihza Mahendra berharap DPP PBB segera mengajukan uji materiil terhadap UU tersebut. Yusril menilai pengesahan syarat dukungan itu menyulitkan langkah tokoh muda untuk berlaga dalam pilpres 2009.
Yusril merupakan salah satu kandidat capres yang sudah menyatakan kesiapannya untuk ikut bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.