BANTUL - Kejaksaan Negeri Bantul memastikan berkas perkara Joko Suprapto atas kasus Blue Energi, akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Pelimpahan ini paling lambat dilakukan sepekan ini.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum baru melakukan perbaikan berkas perkara Joko Suprapto dan akan segera dilimpahkan ke PN Bantul pekan ini" tegas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bantul Widagdo Mulyo Petrus di Bantul, Senin (3/11/2008).
Menurutnya, setelah berkas dilimpahkan ke PN Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul baru mengetahui kapan perkara Joko Suprapto akan mulai disidangkan. Karena pihak yang menentukan jadwal persidangan adalah pihak PN Bantul.
"Nanti pihak PN Bantul yang akan menentukan kapan sidang pertama akan dilangsungkan," katanya.
Lebih lanjut Widagdo menyatakan, untuk Jaksa Penuntut Umum disiapkan sebanyak enam JPU. empat JPU dari Kejaksaan Tinggi DIY dan dua JPU dari Kejaksaan Bantul.
"Untuk JPU dari Kejaksaan Bantul akan diwakili saya sendiri dan S Florentia Rinisiah," ujarnya
Sekadar diketahui, Djoko Suprapto dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) karena dituding melanggar perjanjian dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp1,5 miliar. UMY menuding Joko melakukan penipuan karena tidak pernah bisa membuat pembangkit listrik yang dijanjikan.
Djoko juga bermasalah karena mengklaim sebagai penemu bahan bakar alternatif yang disebut Blue Energy. Temuannya itu bahkan sempat menarik perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dianggap dapat menjadi salah satu solusi pengganti bahan bakar minyak yang harganya semakin mahal.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.