getting time...

NEWS » News

MK Diprediksi Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Kamis, 6 November 2008 09:00 wib

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Refli Harun mengatakan besar kemungkinan permohonan uji materi terhadap undang-undang Pemilihan Presiden akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Karena, kedudukan pemohon secara yuridis maupun substantif cukup kuat.

"Saya yakin peluang untuk dikabulkan ini besar," katanya saat dihubungi okezone, Kamis (5/10/2008).

Uji materi rencananya akan diajukan oleh beberapa partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 dan tokoh politik yang hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden. 

Secara yuridis, kata Refli, posisi hukum para pemohon sangat kuat karena hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan kalau perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional tetap diterapkan sebagai syarat mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Saya sarankan yang mengajukan tidak hanya capres tapi juga parpol peserta pemilu dan pemilih yang barangkali dirugikan kalau calon presidennya terbatas," katanya.

Refli menambahkan, secara substantif permohonan uji materi juga sangat beralasan. Karena pasal 6a ayat 2 UUD 1945 secara jelas mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Artinya, lanjut Refli,  sepanjang partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum maka, ia punya hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tidak boleh dibatasi persentase yang potensial merugikan hak parpol pesesta pemilu presiden," kata dia.

Penerapan syarat minimal perolehan suara dengan dalih menciptakan pemerintahan yang kuat dan memperkecil biaya pemilihan presiden, menurut Refli, juga tak cukup kuat. Karena pasal 6a ayat 5 tentang  tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden hanya mengamanatkan hal-hal teknis untuk diatur melalui undang-undang.

"Kalau penetapan syarat minimal 20 persen kursi di DPR itu substantif bukan teknis. Kalau DPR ingin ada koalisi ya koalisi tapi jangan menutup jalan calon lainnya. Ini nggak benar," ujarnya.


(ful)