getting time...

NEWS » News

PAN Karanganyar Gugat Panwaslu

Selasa, 11 November 2008 21:21 wib

KARANGANYAR  -  Dewan Pimpinan Daerah, Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Karanganyar, Jawa Tengah, siap melakukan gugatan terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, akibat tudingan yang dialamatkan kepada salah satu caleg diduga menggunakan ijazah palsu.

Pasalnya, setelah DPD PAN melakukan penelusuran,baik dengan menanyakan langsung caleg PAN nomor 3 Daerah Pemilihan II, Sri Suwarsih, dan mendatangi sekolah di mana caleg tersebut menyerahkan ijazah dalam pemberkasan, ternyata tudingan Panwaslu tersebut tidak terbukti.

"Atas dasar apa Panwaslu menuduh klien kami telah memiliki ijasah palsu. Klien kami juga belum pernah dipanggil Panawslu untuk klarifikasi, namun telah divonis menggunakan ijasah palsu SMA terkait pendaftaran Caleg," ujar Yacob Rihwanto SH, kuasa hukum DPD PAN Karanganyar, Selasa (11/11/2008)

Menurut Yacob, seharusnya apabila calegnya menggunakan ijazah palsu, dalam verifikasi caleg, pihak KPUD akan mencoret caleg tersebut. Namun,sebagai institusi penyelenggara pemilu, KPUD tidak melakukan pencoretan.

Sementara itu, anggota Panwaslu Karanganyar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Pemilu,Roni Wiyanto menyatakan kesiapan menghadapi gugatan PAN. Sebab,dalam membeberkan ijazah palsu caleg PAN tersebut, Panwaslu telah mengantongi bukti-bukti.

"Silakan gugat kami, kami siap menghadapinya. Dasar kami, adanya bukti-bukti yang menguatkan caleg PAN tersebut berijazah palsu. Di antaranya nama yang tercantum dalam DCT KPU berbeda dengan nama caleg tersebut, baik yang ada di ijazah maupun yang ada di buku nikah," papar Roni.

Lebih lanjut menurut Roni Wiyanto, tindakan caleg PAN tersebut dapat dikategorikan tindak pidana karena memberikan keterangan palsu. Dugaan awal terhadap Caleg tersebut adalah tindakan pidana Pemilu sebab memberikan keterangan palsu sehingga jika terbukti akan serahkan ke kepolisian.
(Bramantyo/Trijaya/fit)