BANTUL - Djoko Suprapto tersangka kasus penipuan Blue Energy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamari mendakwa Djoko Suprapto telah melanggar pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1.
Menurut Kamari, Djoko dalam kasus Pembangkit Listrik Mandiri Jodipati, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Desember 2007 hingga Januari 2008 telah mengeluarkan uang sebanyak Rp720 juta untuk merealisasikan pembangkit listrik mandiri Jodipati yang dijanjikan dapat menghasilkan daya sebesar 3 mega watt. Namun, hingga akhir Januari 2008 terdakwa tidak bisa merealisasikan janjinya.
Sedangkan dalam kasus Banyu Geni, menurut Kamari UMY sebagai korban pada Februari 2008 menyerahkan uang senilai Rp625 juta untuk pembuatan refenere (alat untuk mengubah air menjadi energi). Namun hingga saat ini terdakwa tidak bisa mewujudkan janjinya membuat alat refenere.
Akibat perbuatan Djoko, dalam kasus pembangkit listrik mandiri Jodipati dan Blue Energy, UMY dirugikan hingga Rp1,345 miliar