Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tak Tahu Kalau Nurdin Halid Bebas

Nurlaili , Jurnalis-Kamis, 27 November 2008 |15:36 WIB
Kejagung Tak Tahu Kalau Nurdin Halid Bebas
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan sikap Rumah Tahanan Negara yang tidak memberitahu adanya pembebasan bersyarat terhadap Nurdin Halid.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan, Kejagung tetap mengawasi Nurdin Halid, terpidana kasus penyelewengan subsidi minyak goreng.

"Harusnya pihak LP memberitahu kepada kita. Sehingga pengawasannya bisa langsung, misalnya status cekal bisa ketahuan," kata dia, Kamis (27/11/2008).

Marwan mengatakan dirinya belum mengetahui status pencekalan terhadap Nurdin Halid setelah dirinya bebas bersyarat. Namun dia akan menanyakan status pencekalan tersebut ke Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM.

Marwan menjelaskan setiap orang yang mendapat hukuman di atas satu tahun, berhak mendapatkan hak bebas bersyarat apabila telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari masa tahanan yang ditetapkan.

Ada syarat-syarat lain untuk mendapatkan bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik selama di dalam tahanan dan menunjukkan perubahan sikap untuk tidak mengulangi. Selain itu, kata Marwan, masih ada beberapa kriteria lagi yang ditetapkan Undang-Undang.

"Kalau sudah berada di luar, berdasarkan Undang-Undang maka kejaksaan akan cepat mengawasinya," kata dia.

Nurdin Halid ditahan di Rutan Salemba sejak September 2007 setelah Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi. Nurdin Halid mengurus surat administrasi bebas bersyarat di LP Paledang Bogor. Hal ini adalah untuk melaporkan pengawasan dirinya di bawah lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum tempat dia tinggal, yakni di Depok.(nov)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement