getting time...

NEWS » News

Berdiri di Atas Sungai, 25 Kios di Cimanggis Dibongkar

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Selasa, 2 Desember 2008 17:52 wib

DEPOK - Dianggap membahayakan dengan berdiri di atas sungai Kali Baru, sebanyak 25 kios yang berada di samping Mal Cimanggis, Depok, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Depok.

Pembongkaran ini, menurut Kepala Satpol PP Sariyo Sabani, merupakan hasil pelaporan yang diperoleh dari pembinan kelurahan setempat dan Polsek Cimanggis, yang menyebutkan telah berdiri kembali kios-kios liar di atas Kali Baru, yang berdekatan dengan Mal Cimanggis. Padahal pada Jumat 28 November lalu, kios-kios tersebut telah dibongkar. Namun para pemilik kios membandel dan mendirikan kembali kios-kiosnya.

"Ini sangat bahanya bagi penghuni, masyarakat lain atau pembeli, jika suatu saat terjadi longsor. Sungai juga menjadi dangkal dan menyempit," tutur Sariyo di lokasi, Selasa (2/12/2008).

Kalau tidak ditertibkan, lanjut Sariyo, maka sungai-sungai kecil di daerah hilir juga akan tersumbat. Sariyo mengatakan Pemerintah Kota Depok memiliki keterbatasan anggaran dan personel untuk melakukan penertiban ini. Maka selayaknya, para pemilik kios liar ini agar membongkar bangunannya sendiri.

Jika para pemilik kios liar ini masih membandel dan tidak jera juga, menurut Sariyo, akan ada sanksi final. "Jadi sidang di tempat. Dan pasti pemilik kios liar akan kalah," tukas Sariyo.

Sementara di tempat yang sama, PPNS dari Dinas PU Kota Depok Agus Muhammad mengatakan, bahwa Kali Baru akan dibangun turab yang akan berfungsi untuk mencegah banjir.

Adapun, salah seorang pemilik kios liar mengaku pasrah dengan pembongkaran ini. Namun dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus adil.

"Saya ikhlas saja, rela. Tapi asalkan Pemkot Depok juga harus membongkar bangunan lain di sepanjang Kali Baru. Karena supaya adil," kata Mian.

Seperti diketahui pendirian bangunan liar ini, telah melanggar tiga peraturan daerah. Yakni Perda no 18 tahun 2003 tentang garis sepadan sungai, Perda no 3 tahun 2006 tentang kepemilikan IMB, kemudian Perda no 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum.
(hri)