JAKARTA - Apartemen Senopati yang berada di Jalan Senopati Kav 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disita oleh para warga yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Aji Mudjit bin Haji Wahid.
Penyitaan yang terjadi sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (3/12/2008), ini berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1442/pdt.go/2007/PN Jakarta Selatan, yang menyatakan tanah seluas 1.000 meter persegi, yang kini berdiri Apartemen Senopati, berada dalam status quo.
Sebanyak 20 warga yang mengaku sebagai ahli waris ini bersikeras memasang papan yang bertuliskan status quo. Namun kuasa hukum kedua pihak, kini sedang melakukan pembicaraan terkait pemasangan papan yang direncanakan di depan apartemen tersebut.
Kuasa Hukum ahli waris, Andi Yohannes, bersikeras papan peringatan tersebut harus berdiri. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan keputusan terkait permasalahan tanah yang diduduki oleh Apartemen Senopati.
"Kalau tidak dikasih, tolong dikasih surat yang jelas," kata Andi di lokasi, Rabu (3/12/2008).
Pantauan okezone, terdapat dua papan yang telah disiapkan para ahli waris. Sementara, di lokasi terdapat satu orang yang sedang menggali tanah untuk memasang papan. Kini, para ahli waris masih berkerumun di depan gerbang Apartemen Senopati. Mereka menyaksikan tahap pemasangan papan status quo.(hri)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.