JAKARTA - Usulan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli tentang penghapusan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ditujukan untuk efisiensi anggaran, diamini oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan.
"Wacana itu boleh-boleh saja digulirkan dan input ini juga patut dihargai, tapi harus merubah undang-undang," tegasnya kepada saat dihubungi okezone melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12/2008).
Syarif Hasan membenarkan, perlunya upaya efisiensi anggaran dalam belanja negara. Namun jika penghapusan ini tidak disesuaikan dengan undang-undang justru akan melanggar undang-undang.
"Demi efisiensi boleh tapi tetap, harus merubah undang-undang.Kemungkinan itu bisa saja terjadi, asal diusulkan pemerintah atau DPR," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pengamat Politik LIPI, Lili Romli mengusulkan agar jabatan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) ditiadakan, demi efisiensi anggaran dalam APBN.
Sebagai gantinya, kata Lili, posisi Ketua MPR diambil dari unsur pimpinan DPD atau DPR. Bila terdapat benturan agenda, maka posisi pengganti Ketua MPR bisa dilakukan secara bersamaan oleh perwakilan DPD di satu tempat dan perwakilan DPR di acara lain.
Lili beralasan, selama ini Ketua MPR hanya berperan sebagai pimpinan sidang saja, seperti pada momentum pelantikan presiden, dan sidang paripurna lain.
(ded)