JAKARTA - Polda Metro Jaya menggrebek sebuah tempat prostitusi berkedok spa di Hotel Alexis Ancol Jakarta Utara Jumat malam 5 Desember 2008 pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi itu polisi mendapati 40 orang korban women trafficking (perdagangan perempuan ) 11 di antaranya adalah warga negara China dan 5 warga Thailand, sisanya adalah warga Indonesia. Dua tersangka berinisial Hd dan Ed, masing-masing manajer dan pengelola.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan mengatakan kedua tersangka diancam UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Apabila dijumpai terdapat pekerja seks yang masih di bawah umur maka tersangka akan dikenakan UU 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Para pekerja prostitusi yang didatangkan dari luar Indonesia selama ini umumnya berasal dari China Utara dan Eropa Timur, mereka juga dilengkapi visa untuk bekerja.
Menurut M Iriawan pengelola memasang tariff Rp800 ribu untuk pelanggan yang menggunakan jasa "pekerja" Indonesia alias lokal, sedangkan untuk WNA, dipatok Rp1,5 juta.
(fit)