SLAWI - Kepala Desa Sidamulya, Sri Rodiyaningsih (30) dilaporkan warganya ke Kantor Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, karena dituduh selingkuh dengan oknum polisi berinsial Sn.
Sn, pasangan selingkuh kades itu merupakan anggota Polsek Tarub, berpangkat brigadir. Ia baru saja dibebaskan dari tahanan Provost Polres Tegal, akibat terlibat kasus penganiayaan terhadap pedagang onderdil motor, Suhadi (42) di lokalisasi Peleman, Desa Sidoarjo, Kecamatan Suradadi pada 3 Desember lalu.
Informasi yang dihimpun, kasus perselingkuhan yang dilakukan pasangan tersebut dibongkar oleh Cr (33), yang merupakan istri anggota Polsek Tarub. Dia kemudian mengadukan kasus itu ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidamulya Siswoyo, Wakil Ketua BPD Mulyono, Anggota LKMD Sugiarto, dan Anggota LSM Gerbang Mataram, Sanudin.
Siswoyo mengatakan, kasus perselingkuhan pertama dilakukan pada Juni 2008. saat itu, Sn yang sedang berselingkuh di rumah kades tersebut berhasil diketahui istrinya. "Kami sudah melaporkan kasus ini ke instansi terkait, tapi belum ada penyelesaiannya," katanya.
Menurut dia, pasangan selingkuh itu mengulangi perbuatannya pada Selasa, 9 Desember sekira pukul 05.00 WIB. Perselingkuhan itu kembali dipergoki Cr, istri Sn di rumah kades. Bahkan karena emosi Cr memecahkan kaca pintu rumah kades tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggotanya. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif.
(Kastolani/Sindo/ful)