JAKARTA - Mantan Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, atas kasus alih fungsi hutan lindung Sungai Telang Sumatera Selatan dan Pulau Bintan.
"Terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Suwarji dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Suami pedangdut Kristina ini juga diharuskan membayar kerugian negara senilai Rp2,95 miliar, yang harus dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dibayar, Al Amin akan kembali dikurung selam dua tahun.
Menurut Suwarji, Al Amin dijerat Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, serta terbukti bersalah sesuai pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Suwarji, Al Amin selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, malah justru memanfaatkan jabatannya.
Hal lain yang memberatkan, kata Suwarji, terdakwa awalnya tidak mengakui dan menyesal perbuatannya. Al Amin juga menikmati hasil korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, Al Amin selalu sopan di persidangan.(ded)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.