JAKARTA - Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Depok membongkar sedikitnya 1.500 keramba ikan atau jaring apung di Setu Rawa Besar, Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok.
Dalam pembongkaran dengan menggunakan dua alat berat beko itu, tidak mendapat perlawanan dari 250 petani ikan budidaya di setu tersebut.
PPNS Satpol PP Kota Depok Syamsuri mengatakan, pembongkaran sudah disosialisasikan dua bulan sebelumnya melalui lurah dan pokja situ.
"Pembongkaran dilakukan lantaran melanggar UU Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 dan Perda Nomor 14, tentang Ketertiban Umum," katanya di Depok, Rabu (10/11/2008).
Menurutnya, keberadaan keramba ikan di setu sanksinya cukup berat. Hal itu bukan hanya melanggar perda tapi undang-undang."Kalau mengacu pada UU ancamannya Rp1,5 miliar dan denda maksimal lima tahun penjara," tandas Syamsuri.
Hal lain, kata dia, jaring apung telah merusak pemandangan dan estetika, serta mengganggu funsi situ sebagai daerah resapan air. Alasan lain, kata dia, ada indikasi bangunan yang berdiri di atas situ dijadikan tempat tidak baik. "Beredar isu jadi tempat prostitusi," ungkap Syamsuri.
Kepala Seksi Pembangunan Bidang SDA Dinas PU, Dadan Rustandi menambahkan, adanya keramba ikan di situ mengakibatkan sedimentasi atau pendangkalan.
"Juga sudah terjadi alih fungsi situ, karena itu akan dibongkar dan ditata agar daya tampung air dapat dimaksimalkan," ujarnya yang menegaskan tidak boleh mendirikan bangunan 50 meter dari garis sempadan situ.
(ram)