tragedi sukhoi

NEWS » News

Polda Tahan Mucikari PSK Hotel Olimpic

Yudis Thea Marga Tuasamu - Okezone
Kamis, 11 Desember 2008 16:21 wib
Foto: Zul Eduardo/sindo.
Foto: Zul Eduardo/sindo.

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan ML yang diduga sebagai mucikari 29 PSK di Hotel Olimpic yang terjaring Operasi Bunga pada dini hari tadi.

ML juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan praktek prostitusi berkedok spa dengan layanan plus plus di hotel yang terletak di Jalan Mangga Besar 7 Blok A No 63 Jakarta.

"Setelah diperkisa, ML langsung ditahan dan terancam pasal 506 KUHP dengan sanksi kurungan lima tahun penjara karena mengeruk keuntungan dari perbuatan cabul," kata Kadiv Humas Polda Metro jaya, Kombes Mahbub kepada okezone, Kamis (11/12/2008).

Akan tetapi jika ditemukan anak di bawah umur, para murcikari ini akan dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara serta undang-undang perdagangan manusia atau trafficking.

Dia menjelaskan ke 29 PSK yang berhasil diamankan setelah diperiksa, kemudian dibebaskan lantaran mereka menjadi korban ML.

Menurut Mahbub, kasus tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana penjualan orang atau trafficking, karena yang dipekerjakan adalah wanita dewasa. "Membuka praktik prostitusi dengan berkedok spa," imbuhnya.

Selama digelarnya Operasi Bunga Polda Metro Jaya telah mendatangi tujuh lokasi. Empat lokasi berada di wilayah Jakarta Pusat, yaitu Spa Hotel Fashion di Jalan Gunung Sahari, Spa Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Spa Hotel Classic di Jalan K.H Samanhudi, serta Hotel dan Spa Malioboro di Jalan Gajah Mada.(ram)
(uky)