JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menahan tiga orang tersangka kasus penggadaian (repo) saham nasabah PT Signature Capital Indonesia (SCI) senilai Rp110 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing Oto Edward Sitorus yang ditahan 6 Desember 2008, Stella Angelina Hidayat yang ditahan 16 Desember 2008, dan Tarikhan, WNA asal Inggris keturuan pakistan, yang ditahan 19 Desember 2008 setelah ditangkap pada 17 Desember 2008. Ketiganya melanggar UU No. 15 tahun 2002 yang dirubah menjadi UU No. 25 tahun 2003 pasal 3 dan pasal 6 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Bank Century. Mereka juga melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman empat tahun penjara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/12/2008).
Dia menjelskan, PT SCI menjamin saham (repo) tanpa peresetujuan pemegang saham dan uang tersebut dikuasai Tarikhan, pemegang saham di PT SCI sebagai terlapor dan grup dan saat ditarik oleh nasabah tidak bisa cair. Pihak pelapor, Emrizal Ismail yang merupakan Direksi PT SCI.
PT SCI menjamin saham ke Bank Century tanpa sepengetahuan nasabah kemudian memperoleh kredit Rp60 miliar. Kemudian PT SCI merepo saham ke PT Panin Sekuritas dan memperoleh dana Rp8,5 miliar. PT SCI merepo saham ke PT Mega Capital dan memperoleh dana Rp14 milliar. PT SCI juga merepo dana ke PT Orbital dan memperoleh dana Rp25 miliar. Total uang yang diperoleh sekira Rp100 miliar, seluruhnya masuk ke PT Accent kemudian dikirim ke PT SCI lalu ditarik oleh Tarikhan dan masuk ke dalam perusahana fiktif.
"Saksi korban dalam kasus ini Sartono Agus, Herawati Miharja, Suciati, dan Andri Gunawan dan diduga korban masih ada 50 orang lagi," imbuhnya.
Barang bukti antara lain akte pendirian PT SCI, PT Accent, PT Ganting Mas, PT Orbital, dan PT Animablu, surat ijin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam), permohonan kredit ke Bank Century dan PT Accent.(lam)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.