JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengharapkan pemerintah daerah dapat membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada 2009. Hal ini untuk mengantisipasi datangnya bencana alam yang kerap melanda daerah-daerah di Indonesia.
"Itu ada di dalam undang-undang mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," kata Kepala Pusdatin dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Priyadi Kardono dalam lokakarya penangulangan bencana di Jakarta, Senin (22/12/2008).
Menurut Priyadi, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana mutlak dilakukan di tiap provinsi di Indonesia. "Untuk kabupaten/kota itu tergantung dari wilayah masing-masing, apakah sering terjadi bencana atau tidak," tandasnya.
Meski dalam pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih terbentur persoalan anggaran, namun Priyadi mengharapkan badan itu setidaknya dapat beroperasi pada tahun 2009.
"Kita juga menyiapkan sistem komunikasi dan informasi untuk membantu badan itu," pungkasnya.
(Iman Rosidi/Trijaya/lsi)