BANDUNG - Satuan Lalulintas Polwiltabes Bandung menjaring 200 pelanggar peraturan helm standar di Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, petang tadi.
Sedihnya, ratusan pelanggar itu hanya dijaring dalam tempo satu jam. Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco mengatakan tingkat ketaatan hukum para pengendara motor di Bandung masih rendah.
"Hanya dalam waktu singkat pun ratusan pengendara yang terjaring. Mereka langsung kami tilang," jelasnya di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/12/2008).
Menurut Dian, kebanyakan yang ditilang mengaku mereka belum bisa membeli helm standar dan belum mengetahui sosialisasi penggunaan helm standar. Padahal, sosialisasi sudah gencar dilakukan. "Kita sudah sosialisasikan sejak lama termasuk dengan dipasangnya spanduk di jalan-jalan utama," ujarnya.
Sebenarnya, ungkap Dian, ada jalur utama lainnya selain Jalan Merdeka yang wajib penggunaan helm standar seperti di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ahmad Yani. Di dua jalur tersebut, 90 persen pengguna sepeda motor sudah mentaati peraturan wajib helm standar.
Namun yang membuatnya heran, para pengendara ini serasa cuek dengan pengumunan di beberapa titik terkait penggunaan helm standar. "Mereka seolah-olah tidak tahu dan cuek saja," ujarnya.
Diungkapkan Heru, sejak 9-22 Desember 2008, sebanyak 3.336 pengendara sepeda motor di Kota Bandung ditilang oleh jajaran Satlantas Polwiltabes Bandung karena masih menggunakan helm tidak standar. Sedangkan 2.454 lainnya mendapat surat teguran karena terjaring operasi sebelum 9 Desember 2008.
Meskipun angka penggunaan helm batok dan helm sepeda masih tinggi, namun pihak polisi mengklaim sudah ada perubahan perilaku masyarakat. Herukoco mengatakan penurunan tersebut cukup tinggi. "Sampai saat ini, kira-kira 70 persen masyarakat telah sadar akan pentingnya keamanan dalam menggunakan helm standar," ujarnya.
(Yugi Prasetyo/Sindo/ful)