BANDUNG - Enam calo tabung gas elpiji 12 kg dan 3 kg yang berjualan di dekat dealer resmi elpiji di Jalan Emong, tadi petang, diamankan petugas Polwiltabes Bandung dalam Operasi Cipta Kondisi karena menjual elpiji dengan harga di atas rata-rata.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, para calo tersebut menjual elpiji tabung 3 kg dengan harga Rp 15.000/tabung dan elpiji tabung 12 kg dengan harga Rp90.000/tabung.
Padahal, dealer resmi menjual elpiji tabung 3 kg dengan harga Rp12.000/tabung dan elpiji tabung 12 kg Rp69.000/tabung. Dari tangan para calo tersebut, petugas menyita 19 buah tabung gas elpiji 12 kg dan 4 buah tabung elpiji 3 kg. Semua tabung elpiji tersebut masih dalam keadaan tersegel.
Penangkapan tersebut berawal ketika petugas yang melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran para pelaku tindak premanisme di Kota Bandung, melintas di Jalan. Burangrang.
Saat itu petugas melihat banyak tabung gas yang dijual di pinggir jalan. Padahal, lokasi penjualan itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari dealer resmi elpiji di Jalan Emong. Menurut keterangan warga kepada petugas, mereka kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji. Saat diperiksa petugas, para calo tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka pun kemudian digelandang ke Mapolwiltabes Bandung.
Salah seorang calo elpiji tabung 12 kg, Tedi H (24) mengatakan, tabung-tabung itu merupakan titipan dari pamannya. Dia dan empat temannya hanya menjaga saja. Dengan modal Rp300 ribu, pamannya dapat menjual 24 tabung. Selama seminggu sudah 4 tabung yang terjual. "Dari satu buah tabung yang terjual, saya hanya mendapat keuntungan Rp 10.000," ungkap warga Cicaheum ini.
Sedangkan calo elpiji tabung 3 kg, Samsul (23) menyatakan, elpiji tabung 3 kg yang ia jual kembali didapatkan dari orang-orang yang menjual kepada dirinya di depan Jalan. Emong.
Elpiji tabung 3 kg itu kemudian dijual kembali seharga Rp 15.000. "Saya jual mahal, hitung-hitung ongkos mengantre," katanya.
Sementara itu, terkait diamankannya keenam calo elpiji tersebut, Kasatreskrim Polwiltabes Bandung, AKBP Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya akan memeriksa keenam calo tersebut. "Kami baru menerima pelimpahan ini dari samapta. Kalau memang setelah diperiksa mereka terbukti melakukan tindak pidana, maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang. Akan tetapi jika tidak, kami akan memberikan wajib lapor saja," tegasnya. (Yugi Prasetyo/Sindo/fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan