Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipidana Seumur Hidup, Caleg Terancam Dicoret

Zainul Abidin , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2008 |22:08 WIB
Dipidana Seumur Hidup, Caleg Terancam Dicoret
A
A
A

JAMBI - H Amrin SH, direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi Jambi untuk dicoret dari DCT ke KPU lantaran terindikasi terkena pidana seumur hidup. Amrin mencalonkan diri melalui Partai Bintang Reformasi (PBR) untuk DPRD Provinsi Jambi dengan nomor urut 4 dengan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yakni Tanjungjabung Barat-Tanjungjabung Timur.

Menurut Ketua Panwaslu Propinsi Jambi, Salahuddin, berdasarkan bukti yang dimiliki Panwaslu, Amrin diketahui pernah tersandung masalah hukum. Amrin pernah terkena ancaman pidana seumur hidup.

''Amrin sudah melanggar Pasal 50 (1) (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Dalam pasal itu disebutkan, para Caleg yang maju di Pemilu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Amrin, pernah dikenakan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Salahuddin.

Dikatakannya, keterangan ini diketahui dari klarifikasi yang diterima Panwaslu dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam suratnya bernomor W5-Ui/1749/Hk.01/XII/2008. Di surat itu disebutkan Amrin, kelahiran Tungkal Ulu, 12 April 1960 ini dibenarkan oleh PN Jambi pernah menjadi terdakwa di PN Jambi dalam perkara nomor 05/Pid/1988/PN.Jambi.

Amrin menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 1 ayat 1 sub b jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Akibatnya, Amrin ketika itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan, dan denda Rp 3 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat klarifikasi PN Jambi yang ditandatangani Ketua PN Jambi, Achmad Subaidi SH MH itu, juga ditegaskan kalau Amrin terhadap putusan itu sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dan diputus dengan nomor perkara 11/Pid/1989/PT.Jambi dengan putusan dua tahun dan empat bulan dan denda Rp 2 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Masih berdasarkan keterangan surat PN Jambi itu, disebutkan, Amrin telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan diputus oleh MA RI dengan nomor perkara 1734/K/Pid/1989, dengan putusan menolak permohonan kasasi dari Amrin. "Sesuai dengan surat yang kita terima dari PN Jambi ini, artinya putusan untuk Amrin sudah berkekuatan hukum tetap, dan ancaman hukuman yang dilanggar oleh Amrin adalah hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.

Selanjutnya, Salahuddin menyatakan kalau pihaknya meminta agar KPU Propinsi mencoret nama Amrin dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan mendesak KPU Propinsi untuk menggugurkan Amrin dari pencalonannya di Pemilu legislatif 2009. "Suratnya (untuk ke KPU Provinsi, red) sedang kita buat. Secepatnya langsung kita kirimkan ke KPU Provinsi," tegasnya.

Menyangkut proses pidana terkait pemalsuan dokumen yang sudah dilakukan Amrin, Panwaslu meminta KPU Provinsi untuk menindaklanjutinya. Sebab, lanjutnya, dasar bagi KPU Provinsi untuk melaporkan Amrin sudah jelas, yakni Pasal 63 Undang-Undang.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement