MEDAN - Reserse Narkoba Poltabes Medan menyita 1,4 ton ganja yang diselundupkan dalam truk Cold Diesel 100 PS BM 9001 FD bermuatan kunyit asal Lhokseumawe, di Jalan Binjai Km 12, Diksi, Kec Sunggal, Kab Deliserdang, Sabtu (27/12/2008).
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan seorang tersangka sopir truk, Kasiman (40), warga Jalan KKA, Lhokseumawe, Aceh Utara. Sedangkan kernetnya yang sudah teridentifikasi masih dalam buruan petugas.
Kepala Polisi Kota Besar (Kapoltabes) Medan, AKBP Aton Suhartono didampingi Kasat Narkoba, AKP Jukiman Situmorang SiK memaparkan, berawal saat petugas menerima informasi dari instansi terkait yang mencurigai satu unit truk colt diesel yang akan menuju ke Medan.
Kecurigaan instansi tersebut berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi tersebut akan surat-surat kendaraan yang dikemudikan tersangka. Selanjutnya, kordinasi pun dilakukan dengan pihak Poltabes Medan.
Mendapat informasi tersebut, satu tim Reserse Unit Narkoba Poltabes Medan langsung diterjunkan untuk menyisir keberadaan truk tersebut. Saat itu, truk berhasil ditemukan sedang terparkir di Jalan Binjai, Km 12, Diski.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Unit Narkoba nyaris terkecoh. Pasalnya, barang muatan yang berada di truk tersebut berisi kunyit. Namun petugas membongkar kunyit-kunyit tersebut dan menemukan daun ganja yang disimpan dalam karung dibungkus lakban.
Selanjutnya, petugas langsung memboyong tersangka dengan barang bukti satu truk berisi daun ganja ke komando."Ini adalah keberhasilan yang terbesar di lakukan anggota," ujar Kapoltabes Medan memberikan apresiasi kepada anggotanya padac wartawan, Sabtu (27/12/2008).
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, untuk sementara masih menetapkan seorang sebagai tersangka. Sedangkan tersangka tugasnya hanya sebagai kurir yang mengantarkannya sampai ke Medan dan kemudian secara maraton barang tersebut akan di bawa ke suatu daerah di luar Sumetara.
"Medan hanya dijadikan mereka tempat transaksi transit. Selanjutnya akan dibawa ke luar daerah dengan cara ditumpuk kunyit," ungkapnya.
Sementara itu, di hadapan penyidik, ayah lima anak ini mengaku sebagai orang upahan. "Saya hanya disuruh mengantarkannya sampai ke Kp Lalang saja. Selanjutnya, akan ada yang membawanya," ujar tersangka pada wartawan di Mapoltabes Medan.
Lanjutnya, berdasarkan kesepakatan orang yang memerintahkannya, jika berhasil nantinya, ia akan mendapat upah sebesar Rp250/kilogramnya.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.