JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengaku, kinerja DPD saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kemajuan kerja yang tidak maksimal dari DPD ini disebabkan kurangnya tanggapan memadai dari DPR maupun pemerintah," kata Ginandjar dalam keterangan 'Refleksi Akhir Tahun DPD' di rumah dinasnya, Komplek Widya Candra, Jakarta Selatan, Minggu (28/12/2008).
Mengenai kemajuan kerja DPD sendiri, Ginandjar mengklaim, hingga akhir 2008 DPD telah menghasilkan 162 keputusan yang terdiri dari 12 usul Rancangan Undang-Undang (RUU), 87 pandangan dan pendapat atas RUU yang berasal dari Presiden maupun DPR.
"Kemudian 39 hasil pengawasan atas pelaksanaan UU serta 24 pertimbangan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," paparnya.
Menurut Ginandjar, dari 12 usul RUU yang diinisiatifi DPD, 10 di antaranya diserahkan kepada DPR, tetapi yang ditindaklanjuti hanya satu saja, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
''Beberapa usul RUU yang menurut hemat kami sangan penting, seperti RUU Lembaga Keuangan Mikro, Agraria, dan Kehutanan, justru belum ditanggapi DPR," keluhnya.
Sementara soal upaya Amandemen UUD 1945, lanjutnya, DPD tetap konsisten dengan penataan kelembagaan negara dan sistim pemerintahan.
"DPD terus bergelut dengan substansi amandemen komprehensif sebagaimana harapan fraksi-fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat," katanya.
(kem)