JAKARTA - Ketidakpuasan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) tentang putusan pembebasan Muchdi PR oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan, kini sampai di muka Komisi Yudisial (KY). Kasum meminta KY turut menaruh perhatian terhadap kejanggalan putusan tersebut.
Ketua KY Busyro Muqoddas mengaku telah menerima kunjungan Kasum yang diwakili istri almarhum Munir, Suciwati.
"Mereka sampaikan agar KY bisa mendorong kejagung agar bisa mengajukan kasasi ke MA," kata Busyro di kantornya, Jalan Abdul Muis Jakarta, Â Senin (5/1/2008).
Busyro mengaku turut prihatin dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Kami juga merasa terusiknya keadilan, Suciwati dan siapa saja yang kemarin datang ke KY akan kami terima dengan lapang dan akan kami pelajari dan tentukan langkah-langkah berikutnya," terang dia.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.