YOGYAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memeperkirakan proses pemilu legislatif 2009 sangat berpotensi terjadi jual beli suara dan praktik politik uang.
Para calon anggota legislatif (caleg) akan dengan mudah menggelontorkan uang atau barang untuk mendapatkan simpati pemilih.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih berdasar nomor urut menjadi suara terbanyak akan merangsang terjadinya money politic yang lebih besar," kata Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Rabu (7/1/2009).
Dia menjelaskan sebelum adanya putusan MK tersebut, caleg hanya cukup membeli nomor jadi dari partai agar bisa duduk di kursi legislatif. Namun saat ini, caleg harus mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dari pemilih. Artinya, cara termudah yang dapat ditempuh caleg untuk meraih simpati pemilih adalah "membeli" suara pemilih dengan sejumlah uang.
Zainal memperkirakan praktik demikian akan dilakukan oleh semua caleg. Calon wakil rakyat yang sudah telanjut memiliki nomor urut 'jadi' akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan kursi legislatif. Begitu juga caleg dengan nomor urut 'sepatu' juga akan ikut mencoba peruntungan dan nimbrung dalam permainan kotor tersebut. "Di titik inilah potensi terjadinya meney politic menjadi tak bisa dihindari," katanya.
Selain praktik jual beli suara, tambahnya, yang perlu diwaspadai adalah terkait aliran dana kampanye. Terutama asal serta arah aliran uang kampanye yang diperoleh caleg, calon anggota DPD, capres dan partai politik.
Meski sudah ada pembatasan sumber dana melalui Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD serta UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, namun peraturan tersebut masih mungkin diakali.
"Batasan angka memang ada, tetapi tidak ada batasan maksimal dana yang diterima, sehingga tidak menutup kemungkinan para donatur tersebut menggunakan nama orang lain," katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Iriantoko Cahyo Dumadi juga menyatakan senada. Menurutnya, caleg akan bertarung habis-habisan untuk mendapatkan suara terbanyak, yang akan berakibat pada besarnya biaya kampanye yang disiapkan.
Karena kondisi masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan, masih rentan dengan politik uang. Pemilih bisa dibeli oleh calon wakil rakyat untuk menambah pundi-pundi suara dalam Pemilu 2009.
Selain money politic, putusan MK yang membatalkan penentuan terpilih berdasar nomor urut menjadi suara terbanyak dinilai akan membuka potensi konflik antarcaleg. "Caleg akan bersaing ketat dalam kampanye. Terutama di daerah pemilihan yang calegnya sama-sama kuat," katanya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.