Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya Upah Pungut, Gubernur Jabar Cemberut

Wisnu Murti , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2009 |19:06 WIB
Ditanya Upah Pungut, Gubernur Jabar Cemberut
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan nampak emosi saat dikonfirmasi wartawan terkait dana upah pungut (UP) yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tolong jangan dipolitisasi persoalan ini, apalagi dengan menyudutkan gubernur. Karena ini berhadapan dengan semua masyarakat Jabar," ujar Heryawan di Lapangan GOR Padjajaran, Bandung, Sabtu (31/1/2009).

Dia mengakui, adanya aliran dana Upah Pungut (UP) pajak daerah atau biaya pemungutan pajak (BPP) Provinsi Jawa Barat yang masuk ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Menurutnya, aliran dana UP dari Pemprov Jabar ke Depdagri sah dan legal. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada, dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Gubernur.

"UP itu sah dan legal. Saya tahu mana yang legal dan tidak legal. Saya juga tahu mana yang haram dan halal. Memang aturannya seperti itu," tandasnya.

Jawa Barat sendiri, kata dia, sampai saat ini masih menunggu aturan baru mengenai pengelolaan UP yang saat ini sedang dibahas Depdagri dan KPK. "Kita ikuti aturan main yang berlaku saja," pungkasnya.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement