Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekanan DKP Bantuan Tsunami Terancam 10 Tahun Bui

Sholla Taufiq , Jurnalis-Senin, 02 Februari 2009 |13:05 WIB
Rekanan DKP Bantuan Tsunami Terancam 10 Tahun Bui
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang merupakan rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), David K Wiranata dituntut sepuluh tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi sepuluh tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp250 juta," ujar JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/2/2009).

Selain itu, terdakwa diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp6,4 miliar. Di mana sebelumnya KPK telah menyita sebesar Rp2 miliar dan dari uang pribadi terdakwa sebesar Rp3 miliar.

Untuk sisanya, apabila tidak bisa membayar dalam satu bulan ke depan maka harta terdakwa akan disita.

Ancaman hukuman sepuluh tahun tersebut, berdasarkan pertimbangan dua hal yakni yang memberatkan dan hal meringankan. Seperti diungkapkan Sarjono, yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang membahas korupsi, keterangan yang diberikan terdakwa saat persidangan tidak terus terang dan berbelit-belit serta tidak menyesali perbuatan sehingga mempersulit persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Usai persidangan, David yang dimintai tanggapan atas tuntutan tersebut mengaku kecewa. "Saya kecewa. Sebagian fakta tidka benar. Hampir semuanya tidak benar," tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 6 Februari, sekira pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan pembela.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement