JAKARTA - Sidang perdana kasus pembobolan perhiasan dalam safe deposit box (SDB) Bank Internasional Indonesia (BII) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, batal digelar karena pihak tergugat, yaitu BII tak datang.
Hingga kini, perwakilan BII belum kunjung tiba di PN Jakarta Pusat. Padahal sedianya sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.30 WIB. "Saya mendapat informasi pihak BII tidak akan datang. Jadi sidang akan dibatalkan," ujar kuasa hukum penggugat, John Azis di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).
Jhon Azis mewakili dua klien, yaitu Iswarnawa Manwani dan Ivonne Susanto. Kedua nasabah BII itu kehilangan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam SDB BII pada pertengahan Desember 2008.
Sebanyak 83 item perhiasan milik Ivonne senilai Rp5 miliar raib dari SDB BII yang berada di MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kehilangan tersebut diketahui pada 18 Desember 2008. Sehari sesudahnya, Iswarna memeriksa isi SDB miliknya ditempat yang sama. Namun, kotak yang berisi sejumlah perhiasan senilai Rp1,25 miliar itu kosong melompong.
Kedua nasabah lantas meminta pertanggungjawab dari BII. Tapi hal itu ditolak dengan alasan di dalam klausul perjanjian sewa tidak ada ketentuan penggantian rugi apabila terjadi kehilangan. Terlebih hanya pihak nasabah yang tahu isi kotak deposit tersebut.
"Di kotak deposit ada tanda-tanda dibuka secara paksa, pengamanan dan pengawasan kotak deposit juga sangat lemah," ujarnya.
Dalam gugatannya, kedua penggugat mengajukan ganti rugi materiil dan immateriil. Iswar menuntut ganti rugi materiiil Rp1,25 miliar dan immateriil Rp10 miliar. Adapun Ivonne meminta pengganti kerugian materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.