JAKARTA - Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja David K Wiranata, menyampaikan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibanding pejabat negara lainnya yang terlibat dalam kasus bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Saya merasa sedih dan kecewa ketika saya ditahan KPK. Apalagi setelah mendengar dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan yang diberikan kepada saya sangat tidak adil," kata David ketika membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
Tuntutan itu, lanjut David, tidak sebanding dengan tuntutan terhadap pejabat negara yang justru mempunyai kewajiban dan kewenangan serta tanggung jawab melaksanakan proyek.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng Hari Purnomo 5 tahun penjara. Pejabat lainnya yang telah divonis adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Jateng Margaret Elisabeth Tutuarima, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DKP Jabar Asep Hartiyoman, Ketua Panitia Pengadaan Barang DKP Jabar Ade Kusumana.
David berkelit, dirinya hanya rekanan yang tidak mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam mengatur proyek bantuan tsunami Jabar dan Jateng.
"Berdasarkan hal tersebut, seharusnya tidak mungkin dan sangat tidak masuk akal untuk menuntut pidana penjara terhadap saya yang jauh lebih tinggi dari pada pejabat tersebut," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum David, Nur Hasyim Ilyas, dalam pledoinya mengatakan, uang yang diberikan terdakwa kepada pejabat DKP bukan uang ucapan terima kasih karena telah menunjuk PT Buntala sebagai rekanan. "Itu hanya demi menjaga hubungan baik terdakwa dengan pemda setempat," kilahnya.
Penuntut Umum KPK yang diketuai Sarjono Turin, dalam repliknya menegaskan, menolak pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap menuntut David dengan 10 tahun penjara. "Materi penuntutan berdasarkan fakta persidangan sehingga kami tidak perlu menanggapi pembelaan tersebut," tegas Sarjono di Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto, memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Rabu, pekan depan dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap David K Wiranata.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.