JAKARTA - Terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang merupakan rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), David K Wiranata hari ini menghadapi vonis.
David akan menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/2/2009). Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.30 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto, dan Sarjono Turin sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, David K Wiranata merupakan rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan dalam proyek pengadaan alat bantuan Tsunami di Jawa barat dan Jawa tengah.
Pada sidang sebelumnya, David dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh JPU karena terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp250 juta.
Selain itu, terdakwa diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp6,4 miliar. Di mana sebelumnya KPK telah menyita sebesar Rp2 miliar dan dari uang pribadi terdakwa sebesar Rp3 miliar.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.