Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas PA Tak Setuju Ulfa Divisum

Dadan Muhammad Ramdan , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2009 |10:52 WIB
Komnas PA Tak Setuju Ulfa Divisum
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak setuju dengan dengan langkah kepolisian yang bakal melakukan visum terhadap Luthfiana Ulfa (12), istri siri Syekh Puji.


Tindakan visum dilakukan untuk membuktikan pengakuan Syekh Puji yang  bersikeras tidak melakukan persetubuhan dengan Ulfa. Syekh Puji sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan dibawah umur.
 
Menurut Sekjen Komnas PA Aries Merdeka Sirait, visum terhadap Ulfah tidak perlu dilakukan. "Sesuai dengan KUHAP sesuatu yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Jadi visum tidak perlu untuk membuktikan Ulfah masih perawan atau tidak," paparnya kepada okezone, Rabu (17/3/2009).

Aries mengatakan, untuk bukti hukum yang tertutup tidak perlu diketahui oleh publik. Apalagi ini menyangkut urusan pribadi. Pernikahan siri Syekh Puji dan Ulfah sudah diketahui oleh umum,  sehingga bisa menjadi bukti untuk menindaklanjuti tindakan pidana Syekh Puji.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Syekh Puji difokuskan pada pasal 82 subsider pasal 88 UU No 23 Tahun 2002, subsider pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul pada wanita dibawah umur. 

Sebelumnya, Kapolwiltabes Semarang Kombes Polisi Edward Syah Pernong mengungkapkan, adanya rencana visum terhadap Ulfa. Namun polisi mengaku kesulitan untuk mengetahui keberadaan Ulfa saat ini. 

Menurut Edwar, dalam UU Perlindungan Anak Syech Puji tersandung kasus eksploitasi ekonomi terhadap keluarga Luthfiana Ulfa. Dia terbukti menawarkan pekerjaan sebagai manajer di perusahaannya. Hal itu semua dilakukan dalam suatu rekruitmen yang tak wajar.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement