Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Pembobol BRI

Indri Amin , Jurnalis-Rabu, 08 April 2009 |13:05 WIB
Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Pembobol BRI
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka kasus pembobolan bank BRI, dengan modus memperdaya sejumlah orang untuk mengajukan kredit.

Tim penyidik kejagung sudah meningkatkan hasil penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) Arminsyah, enggan menyatakan kapan akan menetapkan tersangka.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejagung, tim penyidik berhasil mendapatkan keterangan bahwa para warga ini tidak mengetahui bahwa mereka telah diperalat oleh PT NJS dan PT JAB. tim mendapatkan barang bukti berupa buku kecil, yang berisi data-data tentang oknum pegawai BRI, yang mendapatkan imbal balik dari pengucuran kredit tersebut.

Dalam penyidikan tersebut, empat warga telah dipanggil sebagai saksi. "Dan umumnya mereka mengaku, hanya dijanjikan diajak rekreasi. Ternyata, mereka akhirnya diperalat seolah-olah sebagai pengaju permohonan kredit. Mereka tidak tahu sama sekali," ungkap Arminsyah saat ditemui di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2009).

Ketika ditanya tentang oknum pegawai BRI yang mendapat imbal-balik dari pengajuan kredit tersebut, Arminsyah pun enggan menjelaskan. "Yang jelas, dari beberapa dokumen yang ada, aliran dana itu mengalir ke beberapa pejabat BRI," kilahnya.

Para pejabat BRI tersebut, diduga ikut berperan dalam merekayasa data-data para nasabah dan tidak melakukan verifikasi dalam memproses pencairan dana tersebut.

"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp169 miliar," pungkas Arminsyah.


(Novi Muharrami)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement