JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menahan dua tersangka terkait kasus pembobolan bank BRI, dengan modus memperdaya sejumlah orang untuk mengajukan kredit.
"Kita akan tahan dua tersangka pada Senin depan. Berkas (penahanan) sudah jadi," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Jasman menambahkan, kasus ini masih akan berkembang. Karena itu, Kejagung akan terus melakukan penyidikan.
Kasus pembobolan ini termasuk kasus dengan modus baru. Para pelaku memperalat warga untuk menandatangani permohonan fasilitas kredit kepada bank.
Kemudian para pelaku menggunakan modus dengan membuat perusahaan developer fiktif, dan menyuruh para agen pemasarannya untuk mengumpulkan orang.
Namun di tengah perjalanan, bus yang membawa orang-orang tersebut ternyata berbelok ke kantor BRI dan diminta menandatangani dokumen kredit BRI, dengan dikatakan seolah-olah para warga sebagai pemohon untuk pembelian ruko di Pasar Bantar Gebang, Plaza Nagari Pakubuwono, dan Town House di Cilandak.
Kredit antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta yang mereka terima, langsung diambil para pelaku. Sedangkan para warga hanya diberi imbalan untuk menandatangani kredit tersebut, antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu saja.
Jadi total kredit yang dikeluarkan BRI adalah Rp226 miliar, sedangkan yang macet Rp169 miliar.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.