JAKARTA - Enam kuasa hukum telah ditunjuk untuk membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Namun, LSM pemerhati hukum menilai penunjukan kuasa hukum tersebut bisa melemahkan KPK sebagai lembaga penegak hukum
"Pengacara yang ditunjuk menangani kasus Antasari bisa menjadi sesuatu yang tidak positif untuk KPK," kata peneliti ICW Adnan Topan Husodo di gedung KPK, Senin (4/5/2009).
Menurut Adnan dari sejumlah nama yang membela Antasari, memiliki rekam jejak sebagai pengacara berbagai kasus korupsi. Dia mencontohkan, M Assegaf pernah menangani kasus korupsi Yayasan Supersemar milik Alm Soeharto.
Hotma Sitompul menangani kasus korupsi dana nonbudgeter Bulog yang merugikan negara Rp40 miliar. Sedangkan Ari Yusuf Amir pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Agama Said Agil yang tersangkut kasus Dana Abadi Umat dengan kerugian negara Rp719 miliar.
"Para pengacara itu akan mengharapkan imbalan bantuan kepentingan dalam kasus-kasus nantinya," kata Adnan.
Untuk menghilangkan benturan kepentingan, tambah Koordinator ICW Teten Masduki, Antasari harus melepaskan posisinya sebagai Ketua KPK. "Itu pilihan yang tepat supaya kasus ini tidak membebani institusi," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.