BANDUNG - Petugas Unit IV Ops Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung Barat menangkap tiga orang pelaku pencabulan dan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Para pelaku antara lain Wahyudin alias Ogin (19), Ujang Supendi alias Jimmy (19) dan Cecen Cahyana alias Marko (18). Sebelumnya YS, korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP itu dicekoki minuman keras berjenis anggur merah sebelum disetubuhi.
Peristiwa tragis ini terjadi di gudang rongsok di Jalan Cijerokaso RT01/10 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, belum lama ini. Saat itu, korban yang datang hendak menemui salah seorang pelaku namun oleh para pelaku malah dicekoki minuman keras jenis anggur merah.
Dalam keadaan tidak sadar itulah, para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Hampir selama lima jam, pelaku menyekap korban dan digilir oleh mereka. Hingga mereka puas dan mengembalikan korban ke rumahnya yang tak jauh dari TKP.
Saat kembali ke rumah, orangtuanya curiga dan menanyai RS. Setelah didesak akhirnya korban mengaku usai disetubuhi oleh tiga orang remaja.
Mendengar pengakuan tersebut, orangtua korban, Dedi Rasyid langsung melapor ke Polresta Bandung Barat. Petugas PPA Polresta Bandung Barat kemudian menyelidikinya dan menangkap ketiga pelaku.
Seorang pelaku, Marko mengaku tidak memaksa korban tetapi YS sendiri yang meminta minuman keras. "Dia minta minuman anggur merah, baru setelah mabuk dan tidak sadar dilakukan perbuatan tersebut," ungkapnya di Mapolresta Bandung Tengah, Senin (4/5/2009).
Mereka yang sehari-hari bekerja di bangunan itu mengaku menggilirnya satu persatu. "Tapi hanya saya yang tidak, hanya pegang-pegang saja," ujar Marko.
Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Reynold EP Hutagalung mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan terlebih dahulu memberikan miras sehingga korban tidak sadarkan diri."Setelah dalam pengaruh minuman keras baru mereka melakukan persetubuhan," ujarnya.
Para pelaku terjerat Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUH Pidana. "Ancaman bisa hampir 15 tahun penjara," tegasnya.
Dibeberkan Baskoro, banyaknya kasus pencabulan dan pemerkosaan akhir-akhir ini yang diakibatkan minuman keras. Membuat Polresta Bandung Barat akan menggiatkan kembali operasi penyakit masyarakat terutama minuman keras.
"Tidak hanya itu, kami juga berharap peran orangtua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama remaja putri lebih ketat lagi," ungkapnya.
(Yugi Prasetyo/Koran SI/ram)