getting time...

NEWS » News

Razia Preman, Eh.. Polisi Tangkap Pria Bersenjata

Minggu, 10 Mei 2009 13:55 wib

BANDUNG - Awalnya hendak razia preman disejumlah titik di Kota Bandung, anggota Polwiltabes Bandung malah menangkap seorang warga Tovan Adi (30) yang tengah membawa senjata api yang disimpan di dalam tasnya di Jalan Tamblong, dini hari tadi. Saat digeledah, dirinya kedapatan tidak memiliki ijin  penggunaan senjata api.

Selain mengamankan sepucuk senjata api genggam S & W jenis FN, petugas juga menyita 10 butir selongsong. Warga Jalan Umar Sanusi, Bandung ditangkap ketika petugas mendekati tersangka yang sedang berjalan kaki.

Saat didekati pihak kepolisian Tovan terlihat panik. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut petugas langsung menghampirinya.

"Saat itu saya panik karena membawa pistol. Takut ketahuan kemudian saya selipkan di dalam tas, tapi pas digeledah akhirnya ketahuan juga," ujar Tovan kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Minggu (10/5/2009).

Dia menjelaskan, senjata tersebut diperoleh dari seorang kerabatnya, Abah yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tovan membelinya pistol tersebut dengan harga Rp3,5 juta. "Pistol itu baru dibeli dari Abah di Pasar  Ujungberung belun lama ini," ungkapnya.

Karena tidak bisa menunjukan izin memiliki senjata api, polisi pun menggiring Tovan ke Mapolwiltabes Bandung. Sambil menutup wajah, dia mengaku senjata api tersebut bukan untuk dipergunakan berbuat tindak kriminal.

"Ini hanya untuk hobi saja dan buat hiasan saja. Sebab saya senang pistol. Yang jelas bukan untuk dipakai kejahatan. Ini murni hobi saja," elak Tovan.

Akibat hobinya, Tovan dapat dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12/1951 tentang senjata api.

"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun  penjara," jelas Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno.
(Yugi Prasetyo/Koran SI/kem)