JAKARTA - Dianggap tidak mempunyai komitmen yang kuat dalam mendorong pembaruan kejaksaan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung (Perja) di Korps Adhiyaksa, Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta untuk tidak dipilih kembali pada periode selanjutnya.
"Kami minta kepada siapapun yang nantinya menjadi Presiden untuk mempertimbangkan ulang perpanjangan masa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (10/5/2009).
Hendarman, kata dia, kerap melanggar sendiri aturan-aturan yang sudah dibuatnya. Terutama masalah Perja yang dibuat Hendarman seperti Perja sistem rekrutmen calon jaksa, Perja pembinaan karir, Perja pendidikan dan latihan, Perja kode perilaku jaksa, Perja standar minimum profesi jaksa, dan Perja penyelenggaraan pengawasan.
"Atas beberapa hal yang sudah dilanggar, dia memang sudah tidak layak untuk memegang jabatan Jaksa Agung lagi," imbuhnya.
ICW meminta agar Presiden SBY segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Hendarman. "Banyak kasus yang sudah di SP3 dengan alasan yang tidak jelas dan banyak persoalan lain yang tidak ditangani serius oleh Kejaksaan," tandasnya.
(Novi Muharrami)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.