JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman mengungkapkan yakin tak merugikan negara.
Kepada wartawan, Syahrial mengatakan dalam alih fungsi proses hutan ini, ada satu hal yang sangat mulia baginya. "Sebagai gubernur waktu itu, tidak hanya masyarakat Sumatera Selatan, Pertama, dibuka pembangunan pelabuhan tersebut," ungkapnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/5/2009).
Selain itu, kata Syahrial, dia menilai dirinya tidak korupsi dan tidak melanggar hukum. "Saya tidak merugikan negara," tegasnya sambil terus menebar senyum.
Apa yang sudah dilakukan Departemen Kehutanan, menurut Syahrial, tokoh yang gagal dalam pilkada Sumsel 2008 bersama Helmi Yahya ini, telah sesuai dengan hukum dan persyaratan yang berlaku. "Sebagai warga negara, saya punya hak untuk disidangkan," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Syahrial juga meminta maaf kepada para pewarta dan masyarakat Sumatera Selatan atas terjadinya kasus korupsi dalam pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api. "Saya minta maaf kepada masyarakat Sumsel dan juga wartawan. Maaf telah terjadi kasus ini dan saya mohon doanya," ungkap tokoh yang gagal dalam pilkada Sumsel 2008 bersama Helmi Yahya ini.
Tentang aliran uang yang dituduhkan sebagai keterlibatannya, Syahrial mengatakan itulah awal kasus korupsi Tanjung Api-Api terungkap.
Di lain kesempatan, kuasa hukum Syahrial Oesman Hartanto mengatakan, tuduhan korupsi yang dilayangkan kepada kliennya adalah tidak benar.
"Tidak benar itu. Ini bagian yang akan dibuktikan di persidangan. Saat ini, beliau ditahan untuk menjalankan proses hukumnya," kata dia.
Hartanto menambahka, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Syahrial merupakan kewewenangan penyidik. "Dan kita menghormatinya," tandas dia.
Apakah akan meminta penanggguhan? Hartanto menjawab belum ada rencananya.
(lsi)