JAKARTA - Penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak menyurutkan lembaga antikorupsi ini bekerja. Hari ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasis dugaan korupsi Tanjung Api-Api.
"Penyidik telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka yang merupakan anggota DPR yaitu AC, HI, dan Fhl," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Ketiga inisial ini diduga Azwar Chesputra, Fahri Andi Leluasa, dan Hilman Indra yang semuanya merupakan anggota dari komisi Kehutanan.
"Mereka diduga menerima sejumlah uang dalam proses rekomendasi proyek pelabuhan tanjung api-api di komisi IV," paparnya.
Atasa dugaan tersebut, lanjut Johan, ketiga anggota dewan tersebut akan dikenakan pasal 12a dan pasal 5 ayat 2 UU tentang tindak pidana korupsi nomor 20/2001.
"Dalam waktu dekat, KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka," paparnya.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Azwar mengaku menerima uang Rp120 juta dalam dua tahap. Tahap pertama melalui sekretaris pribadinya senilai Rp100 juta dalam bentuk cek perjalanan, dan kedua saat kunjungan anggota Komisi IV DPR RI saat kunjungan ke Sumsel.
Sementara Fahri menerima dana sebesar Rp335 juta. Dia juga menerima dalam dua tahap yaitu uang sebesar Rp175 juta dan pada tahap kedua sebesar Rp160 juta. Sedangkan Hilman mengaku menerima uang sebesar Rp250 juta dan Rp125 juta yang dia terima langsung dari Yusuf.
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada legislator komisi IV guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan lantas berjanji memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih apabila proyek ini mendapat persetujuan dari dewan.
Kemudian, rekanan proyek TAA, Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan menyediakan uang sebesar Rp5 miliar pada Oktober 2006 dan Juni 2007. Uang itu kemudian dibagi-bagi ke sejumlah anggota dewan di Komisi IV.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis huukuman penjara kepada sejumlah legislator di antaranya, Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, dan Chandra Antonio Tan.
(kem)