getting time...

NEWS » News

Melirik Peta Human Trafficking di Indonesia

Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone
Senin, 18 Mei 2009 13:29 wib

JAKARTA - Berbicara tentang perdagangan manusia tentu bukanlah hal baru lagi bagi telinga masyarakat Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, kasus human trafficking juga telah marak di sejumlah negara sejak ratusan tahun.

Menurut UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang disebut trafficking atau perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Salah satu sumber menyebutkan, sekira 375 ribu orang di Asia menjadi korban trafficking setiap tahunnya. Bahkan ada sekira 50 ribu orang di Afrika, 75 ribu orang di Eropa Timur, 100 ribu orang di Amerika Latin dan Karibia, yang juga menjadi korban trafficking.

Di Indonesia, berdasarkan hasil pemantauan Komisi Nasional Perndungan Anak Indonesia (KPAI), hampir sebagian besar daerah di Indonesia terindikasi sebagai daerah asal korban trafficking, baik untuk dalam maupun luar negeri. Daerah tersebut antara lain, Nanggroe Aceh Darrussalam, Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan kota-kota besar yang menjadi daerah transit, antara lain Medan, Dumai, Lampung Selatan, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makasar, Ternate, dan Serui (Papua).
Sebagian besar daerah yang menjadi asal korban tersebut ternyata juga menjadi penampung korban trafficking. Misalnya saja Medan, Lampung Selatan, DKI Jakarta, Bandung, Denpasar, dan sejumlah kota di Papua.

Trafficking ke luar negeri mengincar beberapa negara. Korban yang dijaring dari daerah-daerah asal tersebut biasanya dikirim ke sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Arab Saudi, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Bahkan ada juga yang dikirim hingga ke Perancis dan Amerika Serikat.

(Diolah dari berbagai sumber)


(lam)

  • toni hoban » 0 Tanggapan
    meskipun uu no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak perdagangan orang telah di sah kan namun pemahaman aparat penegak hukum seperti jaksa,polisi dan hakim sangat minim, sehingga menyebabkan banyak tersangka yang lolos dari jeratan hukum
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Maria Pakpahan » 0 Tanggapan
    Sebaiknya penulis menyebutkan source/nara sumber informasi. Tidak cukup menyatakan dari berbagai sumber, di akhir tulisan. Misalnya saja definisi trafficking.. kan bisa dituliskan dari mana dikutip, atau data jumlah kasus trafficking mulai dari Indonesia, Asia, etc. Mengapa penulis tidak menyebutkan sumber informasinya ?. Ini kan bukan 'konon' jadi disebutkan saja asal informasi tsb. Editor okezone juga sebaiknya tanggap dalam mengedit berita-berita yg dipasang, agar jelas okezone bisa terlibat dalam ipaya mencerdaskan bangsa. Terima kasih.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • choe » 0 Tanggapan
    seiring dgn jalannya waktu,apakah ada solusi yang paling bagus untuk mencegah human trafficking??
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ingga » 0 Tanggapan
    sanksi yang berat perlu diberikan kepada pelaku human trafficking tanpa pandang bulu. sebagai antisipasi, pengetahuan dan sosialisasi tentang human trafficking ini perlu dilakukan sampai ketingkat terendah badan pemerintahan seperti RT/RW kepada masyarakat luas sehingga mereka tidak gampang untuk tertipu...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.