JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berhasil mengalahkan kembali KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Wiyono menolak gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Parung terkait pengajuan daftar caleg ke Komisi Pemilihan Umum.
Dalam putusan nomor 313/PDT.6/2008/PN.JKT.PST, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PKB kubu Cak Imin. "Dengan putusan tersebut, maka PKB Ancol sah dan Gus Dur bukan bagian dari PKB lagi," kata Ketua DPP PKB Marwan Jakfar di Gedung DPR, Senin (18/5/2009).
Menurut dia, dalam AD/ART sudah ditegaskan bahwa ada tiga alasan seseorang tidak lagi berhak di PKB. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau pindah ke parpol lain dan diberhentikan. "Nah, Gus Dur dan Yenny Wahid sudah terbukti berkampanye untuk Gerindra. Silahkan nilai sendiri," ujarnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.