JAKARTA - Penolakan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Gus Dur terkait pengajuan caleg PKB Cak Imin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang tadi mengakhiri wacana akan digelarnya musyawarah pimpinan.
Sejak kemarin beredar rumor PKB kubu Gus Dur tengah menggalang dukungan untuk menggelar musyawarah pimpinan guna meminta pertanggungjawaban Cak Imin atas kebijakan mendukung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pilpres.
Cak imin dinilai mengambil keputusan sepihak karena tidak berkonsultasi dengan Ketua Dewan Syuro Gus Dur. Wacana ini menjadi masuk akal karena keputusan hukum sebelumnya menyebutkan PKB yang sah adalah PKB hasil muktamar Semarang.
Berdasarkan hasil muktamar Semarang Gus Dur masih memegang kendali sebagai Ketua Dewan Syuro. "Ini (keputusan PN Jakarta Selatan) menjelaskan bahwa PKB hasil Muktamar Ancol itu eksis dan tidak ada PKB Parung atau PKB Semarang. Semua itu tidak ada," ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum Marwan Ja'far di Jakarta, Senin (18/5/2009).
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang tadi menolak gugatan PKB Kubu Gus Dur. Gugatan dengan nomor perkara 131/PDT.G/2008/PN.JKT.PST itu mutlak dimenangkan kubu Cak Imin.
(ful)