JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu waktu untuk melakukan penangkapan terhadap anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra yang diduga ikut terlibat Kasus Tanjung Api-api. Lagipula KPK menilai belum terlalu mendesak untuk melakukan penangkapan.
"Tinggal nunggu waktu saja. Tapi selama tidak lari, tidak menghilang barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan. Kami rasa upaya tersebut belum dirasa sangat mendesak," ujar Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Haryono Umar saat ditemui di kantornya, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/5/2009).
Penangkapan tersebut terkait dengan telah ditetapkannya Azwar sebagai tersangka baru atas kasus yang terlebih dulu menyeret anggota Komisi IV lainnya Al Amin Nur Nasution, Kasus Tanjung Api-api. Bersamaan dengan Azwar, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang juga anggota DPR, Hilman Indri, dan Fachri Andri Laluasa.
Azwar disebut-sebut sebagai orang yang memiliki peran utama untuk memperlancar proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, untuk dialihfungsikan sebagai Pelabuhan Tanjung Api-api. Azwar dalam persidangan dengan terdakwa Sarjan Tahir, disebut-sebut telah menerima Rp450 juta.
(Rosmiyati Dewi Kandi/Koran SI/hri)