getting time...

NEWS » News

Pascabebas, Status PNS Novel Belum Jelas

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Selasa, 19 Mei 2009 15:46 wib

DEPOK - Status Pegawai Negeri Sipil Novel Andreas bergantung kepada Kanwil Imigrasi Jawa Barat. Kantor Imigrasi Depok telah meminta instruksi langsung yang dilayangkan sejak Senin 18 Mei.

Kantor Imigrasi Depok menunggu keputusan langsung dari Imigrasi Jabar tentang kejelasan status PNS mantan kekasih sejenis Very Idham Henyansyah alias Ryan. Sebelumnya, Novel bekerja sebagai staf administrasi bagian umum di kantor Imigrasi Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Edward Robert Silitonga mengatakan, Novel sudah menyambangi kembali kantor Imigrasi kemarin, dengan membawa surat keterangan bebas dari LP Paledang Bogor.

"Dia sudah datang kesini kemarin, dengan ditemani kedua orang tuanya, tapi tidak ketemu saya. Hanya suratnya dititipkan kepada staf saya," ujarnya di Kantor Imigrasi, Jalan Margonda Raya No 41, Depok, Selasa (19/5/2009).

Edward menambahkan, saat ini dia juga tengah memikirkan sejumlah pertimbangan untuk memutuskan apakah Novel dapat bekerja kembali di sana.

"Kalau saya pribadi hanya mempertimbangkan, sikap dia selama ini baik dalam bekerja, tapi kan tetap harus melewati berbagai macam proses. Ada berbagai pertimbangan seperti masalah kasusnya, dakwaan JPU, dan vonis yang dijatuhkan, dan keputusan Pengadilan Tinggi yang menolak kasasi JPU," katanya.

Edward menambahkan, sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian, seseorang yang pernah dijatuhkan pidana penjara yang ancaman hukumannya empat tahun atau lebih dapat diberhentikan.

"Karena itu, kita kirim surat ke Bandung, sebagai tindak lanjut pemberhentian sementara yang pernah kita lakukan kepada Novel. Jadi kita minta instruksi Jawa Barat, apakah keputusan di tangan mereka, atau kami diberikan wewenang untuk memberikan keputusan," jelasnya.

Edward memastikan, proses respons dari Jawa Barat akan cepat dan keputusan mengenai status dan nasib Novel sebagai PNS akan segera diketahui.

"Kalaupun nantinya Novel bisa bekerja kembali sebagai PNS di sini, kita akan suruh Novel membuat surat pernyataan di atas materai untuk berjanji tidak lagi terlibat dalam masalah hukum," pungkasnya.
(nov)