getting time...

NEWS » News

Pascainsiden, Petinggi TNI-Polri Datang ke Subang

Selasa, 19 Mei 2009 19:04 wib

SUBANG - Dua petinggi dari satuan TNI-Polri Jawa Barat, secara bersamaan mendatangi markas Batalion Inftantri 312/Kala Hitam Subang, Selasa (19/5/2009). Keduanya melakukan silaturahim dengan ratusan prajurit dan seluruh kepala kepolisian sektor se-Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary mengakui salah satu agenda dalam kunjungannya tersebut guna meredam adanya aksi susulan dampak dari insiden tewasnya anggota TNI Yonif 312 Kala Hitam Subang Praka Asep Ridwan, 29, oleh Bripka RN (39), anggota polisi dari Polresta Bandung Tengah.

"Kita imbau semua supaya mereka tetap menjadia soliditas yang sekarang sudah terjalin, hubungan keduanya khususnya di Subang ini sudah luar biasa ini. Jangan kemudian dinodai dengan hal-hal yang tidak perlu," kata Pangdam.

Dia menjelaskan insiden tersebut sudah selesai. Dalam artian pihak keluarga korban sudah menerima meninggalnya Praka Asep Ridwan sebagai musibah, sementara Bripka RN saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Jabar.

Meskipun demikian, dia menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (16/5) lalu itu terjadi. Sebab, jika kedua belah pihak mampu mengontrol emosi, peristiwa nahas itu tidak perlu terjadi.

"Kasus ini tidak mungkin terjadi apabila kita bisa menahan emosi. Tapi ini menjadi pelajaran buat kami, biarlah itu menjadi masa lalu, dan jangan sampai terjadi di masa depan. Kita tutup sampai di sini," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Timur Pradopo mengatakan Bripka RN, yang diduga telah menganiaya anggota Batalyon Infantri 312 Kala Hitam Subang, Prajurit Kepala (Praka) Asep Ridwan, terancam hukuman tujuh tahun pejara.

"Kalau melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggalnya orang itu ancaman hukumannya bisa tujuh tahun penjara," kata Kapolda saat mendampingi Pangdam III/Siliwangi Myajen TNI Rasyid Qurnuen Aquary.

Tidak hanya dikenai pidana umum, Bripka RN juga akan mengjalani sidang etika profesi kepolisian. Dalam sidang etika, Timor menegaskan, merupakan konsekwensi terberat yang bakal diterima anggotanya yang melakukan pelanggaran atau pidana. "Sidang etika profesi lebih berat karena akan ditentukan patut atau tidak patut menjadi anggota kepolisian," imbuhnya.

Dia juga berjanji, dalam kasus itu pihaknya tidak akan memberikan kesitimewaan kepada tersangka Bripka RN. Seperti layaknya masyarakat lain, Bripka RN akan menjalani proses hukum, seperti pemeriksaan dan penahanan bertahap, sebelum dijatuhkan keputusan di Pengadilan Negeri.

Sementara itu, kepada keluarga korban, pihak Polda Jabar sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp150 juta, guna pendidikan anak semata wayang almarhum dan biata perawatan adik korban, Kiki, yang hingga kini masih dirawat di RS Rajawali.
(Annas Nasrullah/Koran SI/nov)