getting time...

NEWS » News

28 PSK 'Top 40' di Bantul Didenda Rp500 Ribu

Jum'at, 22 Mei 2009 14:57 wib
Foto: ilustrasi (Zul Eduardo)
Foto: ilustrasi (Zul Eduardo)

BANTUL - Sebanyak 28 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bekerja saat malam Jumat Kliwon atau malam Selasa Kliwon di Kawasan Ritual Pantai Parangkusumo, Bantul, Yogyakarta divonis denda sebesar Rp 500.000 dan Rp 250.000.

Selain memvonis 28 PSK, Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memimpin sidang Marlius, SH juga memvonis 2 wanita yang diduga sebagai induk semang (germo) dengan denda sebesar Rp500 ribu sedangkan 11 laki-laki hidung belang dengan vonis Rp1 juta subsider kurungan 7 hari.

"Mereka terbukti secara sah dan bersalah melanggar perda No 5 Tahun 2007 tentang pelarangan prostitusi di Kabupaten Bantul dengan denda maksimal Rp10 juta dan kurungan maksimal selama 3 bulan," ujar Marlius, SH usai sidang di Pengadilan Negri Bantul, Yogyakarta, Jumat (22/5/2009).

Dari 28 PSK yang tertangkap diketahui satu PSK masih berumur 16 tahun. PSK itu diketahui bernama Ella (16) asal Jakarta. Saat ditanya oleh majelis hakim, Ela mengaku baru dua kali datang ke Pantai Parangkusumo bersama salah satu temannya yang luput dari razia yang digelar oleh Polres Bantul.

"Saya baru dua kali ini datang ke Pantai Parangkusumo dan saat ditangkap saya belum mendapatkan pelanggan," ujarnya menjawab pertanyaan dari hakim.

Sebanyak 11 Laki-laki hidung belang tertangkap sebagian besar berusia di atas 40 tahun, namun demikian diketahui salah satu laki-laki hidung belang yang tertangkap masih berumur 23 tahun dan masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Saya masih kuliah pak hakim dan tertangkap saat sedang pijat di salah satu kamar yang ada di Pantai Parangkusumo," ujar Tulus (23) warga Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

Pekerja Seks Komersial yang ditangkap oleh Petugas Polres Bantul pada malam Jumat Kliwon atau Kamis malam sebagian besar adalah PSK dari luar DIY, bahkan PSK yang tertangkap berasal dari Sidorajo, Jawa Timur dan Pulau Madura.

"Sebagian besar PSK yang tertangkap usianya di atas 40 tahun, mereka berasal dari luar Bantul. Sedangkan laki-laki hidung belangnya yang tertangkap merupakan warga Bantul dan sekitarnya," ujar Rasipin, pegawai Kejaksaan Negeri Bantul.
(Daru Waskita/Trijaya/fit)

  • Handoko » 0 Tanggapan
    Kasihan Pak. Orang cuma cari makan kok ditangkapi.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • DANY » 0 Tanggapan
    waduh jauh-jauh ke bantul hanya mau dagang daging mentah, memang dagingnya istimewa banget tuh atau gak laku di daerahnya sendiri. Naudzubillah mindalik
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.